PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Kasus penyebaran Covid-19 masih terjadi di wilayah regional Kalimantan, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 552/106/Dishub-PP/IV/2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Perjalanan Menggunakan Angkutan Penyeberangan pada Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kepala Dishub Pulang Pisau, Dr. Drs. Supriyadi, MSi mengatakan, dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tatum 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-Undang Nomor 24 Tanun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tatum 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana.
Termasuk Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Selanjutnya, kata Dr Supriyadi, Keputusan Presiden Nomor 11 Tatum 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyaraka Covid-19.
Kaputusan Presiden Nomor 12 Tatum 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Surat Ederan Menteri Perhubungan Nomor 38 Talun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persiapan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Pandemi Covid-19.
“Prediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan lain sebagainya akan meningkat. Karena mudik lebaran kali ini diperbolehkan meski harus mengantongi sejumlah persyaratan,” katanya kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan bepergian mudik harus mengetahui persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
“Ini tidak lain upaya kita bersama untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat mudik lebaran,” tutupnya. (tonny)







