Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id- Dugaan malapraktik yang dialamatkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau terhadap korban seorang bayi, putra pasangan Tri Waluyo dan Nana Nurdiana yang menyebabkan kaki kiri mulai dari mata kaki sampai jari harus diamputasi demi menyelamatkan nyawanya pada Juli 2023 menemui titik terang.
Hal itu terungkap seiring dengan adanya keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam amar putusan yang dibacakan pada 2 Mei 2024, MKDKI menyatakan teradu yang merupakan dokter anak RSUD Pulang Pisau bernama Bisma Reynar telah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Menyikapi putusan tersebut, Wilson Sianturi, SH, Sukri Gazali, SH dan Benny Pakpahan, SH selaku Penasihat Hukum Tri Waluyo orang tua (ortu) korban menyebut putusan a quo tersebut telah memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter anak RSUD Pulang Pisau.
“Dengan demikian jika merujuk kepada putusan a quo maka secara hukum jelas dan pasti telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak RSUD Pulang Pisau dalam menangani anak dari klien kami,” kata mereka dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut, tiga pengacara muda yang tergabung dalam Law Firm Wilson Sianturi and Partners ini berharap penyidik Polda Kalteng agar segera menaikkan status penanganan perkara a quo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami berharap Polda Kalteng segera menetapkan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana a quo. Demikian juga segera menetapkan tersangka dalam tindak pidana malapraktik medis sebagaimana yang kami laporkan tersebut. Hal ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Secara khusus, ketiganya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MKDKI atas keputusan yang telah ditetapkan. MKDKI dinilai telah memberikan putusan yang objektif dan berpihak kepada keadilan bagi kliennya selaku korban malapraktik kedokteran oleh pihak RSUD Pulang Pisau.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini terkait keputusan MKDKI dan tindakan yang akan dilakukan, Direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan.
“Secara resmi kami akan jawab setelah kami terima salinan keputusannya, terima kasih,” kata dr. Mulyanto Budihardjo via whatsapp, Senin (6/5/2024) siang. (fer)