PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan total seberat 821,90 gram.
“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 11 paket seberat 821,90 gram dari perkara sebanyak 2 orang tersangka. Bila diuangkan sama dengan Rp 2 Miliar,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro dalam jumpa pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa (24/8/2021) pukul 10.30 WIB.
Nono mengatakan tersangka pertama berinisial JE bin SY (26). Warga jalan Seriti III No.133 Bukit Tunggal Palangka Raya ini ditangkap di pinggir jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan bengkel motor Ri, RT.01 RW.XI Menteng, Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka JE didapat 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 49,90 gram, 1 plastik bening, 1 tas selempang warna hitam, 1 hp merk Huawei warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol KH 5893 TR.
“Setelah dilakukan integorasi, tersangka JE mengaku memperoleh sabu dari tersangka kedua, seorang laki-laki berinisial WK bin JU (36). Kemudian pada hari Minggu itu juga sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka WK bin JU ditangkap di sekitar jalan Seriti III Palangka Raya,” terang Nono.
Lebih lanjut perwira menengah dengan tiga melati ini menjelaskan dari pengakuan tersangka WK diakuinya bahwa WK masih menyimpan paketan sabu di kontrakannya di jalan Bukit Keminting (kos D pintu No.1) Palangka Raya.
“Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 pukul 10.30 WIB, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggeledahan di kediaman tersangka WK. Diamankan 8 paket sabu seberat 772 gram dan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Adapun modus operandinya, lanjut Nono, tersangka WK mendapatkan sabu seberat 1,9 Kg dari seseorang berinisial “KOH M” di Kalimantan Timur. Kemudian anak buah KOH M mengantarkan sabu tersebut ke Banjarmasin di mana tersangka WK telah menunggu.
Setelah menerima sabu lalu WK membaginya dalam dua bagian. Sebanyak 1,1 Kg sabu diserahkan kepada kawannya yang berinisial SEN untuk diedarkan di wilayah Banjarmasin.
Sedangkan sisa sabu seberat 800 gram dibawa WK ke Palangka Raya untuk diedarkan.
Nono mengakui kejadian ini merupakan pengungkapan peredaran sabu pertama kali yang barang bukti sabunya berasal dari Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah yang cukup besar.
“Tersangka JE bin SY (26) dan WK bin JU (36) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal Rp.10 M,” pungkasnya. (fer)