PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Dalam kurun satu bulan, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tangkapan di bulan Juni 2020 didapat dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 4 kasus, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2 kasus dan di Kota Palangka Raya kasus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K. dalam siaran persnya yang diterima jurnalborneo.co.id menjelaskan untuk Kabupaten Kotim berhasil ditangkap 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 558,11 gram. Untuk di Kabupaten Gumas, diamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 147,39 gram. Sedangkan tangkapan di Kota Palangka Raya berhasil diamankan sabu seberat 631,52 gram dari 4 orang tersangka.
“Total sabu yang dimusnahkan pada pagi ini sebanyak 1.337,02 gram. Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dan dihadiri oleh Kajati Kalteng dan Kabinda Kalteng dan Ka BNNP Kalteng serta Pejabat Utama Polda Kalteng di loby Mapolda Kalteng, Kamis (2/7/2020) pagi,” kata perwira menengah ini.
Atas perbuatannya, para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Miliar. (fer-www.jurnalborneo.co.id)