PALANGKA RAYA, Jurnal Borneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., M. Si., mengatakan antara 1 sampai 21 April 2022 Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus peredaran gelap narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
“Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5.538,45 gram atau 5,54 Kg,” kata Nanang kepada para awak media dalam jumpa pers di lobbi Mapolda Kalteng jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Jumat (22/4/2022) pagi.

Dia membeberkan jika dibandingkan dengan pengungkapan tindak pidana narkoba pada Maret 2022 sebanyak 75 kasus dengan jumlah tersangka
sebanyak 91 orang serta barang bukti sabu sebanyak 2.924,34 gram (2,92 Kg) maka jumlah pengungkapan dan tersangka di April 2022 lebih sedikit sedangkan jumlah barang buktinya justru meningkat.
Menurutnya hal itu menunjukkan para pengedar telah merubah pola. Jika sebelumnya para pengedar dan kurir memasukkan sabu ke wilayah Kalteng dengan jumlah sedikit. Sekarang polanya mereka membawa sabu sebanyak-banyaknya untuk diedarkan ke Kalteng.

Dia berharap peran serta masyarakat Kalteng dapat ditingkatkan dalam membantu pemberantasan narkoba. Sekaligus dia mengajak seluruh maayarakat menjaga generasi muda dari pengaruh dan penggunaan narkoba.
“Perang terhadap narkoba merupakan komitmen utama kami. Kami tidak akan pernah kendor memberantasnya. Kepada masyarakat berikan kami informasi, 24 jam kami siap menerimanya dan akan langsung kami tindaklanjuti. Jangan kuatir, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Jenderal bintang dua itu.
Di tempat yang sama Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menyampaikan tangkapan terbesar pada April 2022 dilakukan oleh Polres Lamandau yakni sebanyak 4.160,89 gram atau 4,16 Kg dengan 3 orang tersangka.
Dijelaskannya dari kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polres Jajaran selama tahun 2022 dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Sedangkan modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain yaitu dengan membungkus sabu
dalam kemasan kaleng pakan burung, kemasan teh hijau cina. Tujuannya untuk mengelabui dan menghindar dari pengawasan petugas.
“Dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, sebesar 10,74% merupakan pemakai, pengedar sebesar 88,59% dan bandar sebesar 0,67%,” pungkas Pejabat Polri penyandang tiga melati itu.
Seusai rilis pers selanjutnya Kapolda didampingi pejabat dari BNNP, Kejati dan Balai POM serta Dirresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
Adapun jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 46 Kasus dengan 59 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 7.104,79 gram (7,1Kg) dan tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram. (fer)
Foto: Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., M. Si., memusnahkan satu bungkus sabu seberat 1 Kg dengan melarutkan ke dalam cairan kimiawi, Jumat (22/4/2022).*fer.








