Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pencegahan berbagai bentuk kejahatan dan bullying di kalangan pelajar, Polsek Sebangau berkolaborasi dengan Binmas Polresta Kota Palangka Raya menggelar kegiatan “Police Goes To School” di MTs Raudhatul Jannah. Senin, (29/07/24) di Aula Madrasah, Jl. Surung, Sabaru.
Kegiatan Police Goes To School dipandu oleh Bripka Nyoman Hatni , dihadiri Kapolsek Sebangau Iptu taufiq hidayat, didampingi dari Sat Binmas Polresta Palangka Raya Aiptu Eko Fajar bersama jajaran Polsek Sebangau, Kepala MTs Raudhatul Jannah Junadi, Guru Bimbingan Konseling Nor Eka, serta peserta didik MTs Raudhatul Jannah yang terpilih untuk mengikuti sosialiasi.
Kapolsek Sebangau Iptu Taufiq Hidayat, mengajak peserta didik untuk tidak melakukan aksi Bullying (perundungan). Ia juga menerangkan tujuan kunjungan kegiatan Police Goes To School ke MTs Raudhatul Jannah adalah untuk mensosialisasikan serta mengedukasi peserta didik tentang pentingnya menjaga perilaku dan adab, untuk mencegah terjadinya bullying yang dapat menimbulkan berbagai bentuk kejahatan dikalangan pelajar.
“Maraknya kasus bullying atau perundungan dikalangan siswa pada akhir-akhir ini, bahkan beberapa bulan yg lalu ada kasus siswa bermasalah dan masuk penjara anak. Untuk itu kami dari Polsek Sebangau bersama Binmas Polresta mensosialisasikan kepada kalian bahaya bullying, yang jika tidak dicegah akan membuat masa depan suram, berakhir di penjara”. Terang Iptu Taufiq Hidayat.
“Bullying tidak hanya berupa perkataan verbal, serta perilaku langsung, bully bisa juga terjadi melalui media sosial. Kebanyakan kasus yang terjadi di zaman sekarang adalah awal mula saling membully di media sosial, hati-hati dengan jarimu karena bisa berakhir dengan kejahatan di dunia nyata”. wantinya.
Menanggapi kata pengantar kegiatan dari Kapolsek Sebangau Iptu Taufiq Hidayat, Sat Binmas Polresta Palangka Raya Aiptu Eko Fajar, turut memberikan penjelasan lebih dalam mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan Bullying. Yakni, Peraturan perundang-undangan Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal hukum Bullying diatur dalam UU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
“Bullying atau perundungan memiliki pengertian adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus. Ada 5 Kategori Bullying; pertama Kontak fisik langsung contohnya memukul, kedua yaitu kontak verbal langsung contoh menghina atau merendahkan. Ketiga, Perilaku non verbal langsung seperti melihat dengan sinis. Ke empat, Perilaku non verbal tidak langsung misal mengucilkan temannya, terakhir yang kelima, Pelecehan seksual”. Terang Aiptu Eko Fajar
“Jadi jika sudah paham bahwa bullying ini ada dasar hukum yang bisa menyeret anda ke penjara meski masih anak-anak. Mulai dari sekarang disadari masing-masing diri untuk saling menjaga adab, perilaku dan toleransi dalam berteman di sekolah baik di dunia nyata maupun media sosial”. Tandasnya.
Kepala MTs Raudhatul Jannah Junadi, antusias menerima kunjungan kegiatan Police Goes To School. Ia mengharapkan dengan kegiatan edukasi ini dapat memberikan kesadaran kepada peserta didik untuk tidak melakukan bullying.
“Terimakasih kepada Polsek Sebangau dan Polresta Palangka Raya, sudah bersedia mengunjungi madrasah kami. Edukasi ini sangat bernilai ilmu bagi peserta didik, insyallah di MTs Raudhatul Jannah akan menjadi lingkungan ramah dan menyenangkan, serta bebas dari bullying. Tentu hal ini hanya akan terwujud jika kita saling berkerjasama untuk saling menjaga”. Ucap Junadi.
Pada akhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab berhadiah dan foto bersama kepala madrasah Kapolsek Sebangau Iptu taufiq hidayat, mewakili Kasat Binmas Polresta Palangka Raya Aiptu Eko Fajar bersama jajaran Polsek Sebangau dan peserta didik. (shah/red)