LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di hari yang sama tanggal 26 Oktober 2021 berhasil menangkap 4 pelaku warga Kalimantan Barat yang membawa narkoba jenis sabu-sabu yang akan di bawa ke Wilayah Kotawaringin timur Sampit di ketahui jaringan tersebut antar Provinsi yang di tangkap di Jalan Lintas Kalimantan KM 18 Kabupaten Lamandau, Senin (1/11/2021).
Pers riliase dipimpin Langsung oleh Kabid humas Polda Kalteng Kombes Pol. Krismanto Eko Saputra didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo serta kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia.
“Seorang pria kurir sabu antar provinsi berinisial RUS saat perss rilis dalam pengakuannya mengatakan akan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta jika berhasil membawa sabu ke Kotawaringin Timur Kota Sampit,” kata Nono.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti 12 klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.178,35 gram, satu buah handphone satu unit kendaraan roda empat warna silver dengan nomor polisi KB 1502 MB.
Saat perss rilis, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan Polisi juga menjaring 3 tersangka kurir pembawa sabu di hari yang sama tanggal 26 Oktober 2021 di antaranya berinisial RA, TR, dan IM semua warga Kalimantan Barat.
Dari 3 tersangka kurir pembawa sabu polisi menyita barang bukti 5 bungkus plastik berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 132, 45 gram, 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi, 2 buah handphone, satu unit kendaraan roda empat warna hitam bernomor polisi B 2650 UKR.
“Empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” pungkas Nono. (by)






