Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dari hasil penangkapan anggota Sat Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka.
“Dari lima orang tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu berjumlah 39 paket dengan berat keseluruhan 23,19 gram, Timbangan, Alat Hisap, Hand Phone, dan uang tunai berjumlah Rp 2.950.000 juta rupiah,” ungkap AKBP Manang di dampingi Wakapolres Kompol M. Amiruddin, S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.H., dalam jumpa pers di aula Polres Kapuas, Jumat (05/06/2020) pukul 11.30 WIB.
Kapolres menambahkan, bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan tersebut rata-rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kapuas melalui lintas daerah Kalsel.
“Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya,” ujar mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng ini.
Pihaknya berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Junto 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Polres Kapuas,” imbaunya. (TBN/fer)