LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Tim anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil menangkap residivis kurir narkoba inisial AP (36) dan bersama dua temannya VJ (37) serta NK (35) mereka bertiga merupakan warga Kalimantan Selatan, Barang bukti sabu yang di sita polisi totalnya sebesar 4.160,89 gram, senilai 6 miliar.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo kepada para wartawsn dalam jumpa pers di aula Satryo Pambudi luhur mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, Sabtu (2/2/2022) kembali menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu lintas provinsi.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 4,1 kilogram diamankan di Jalan Kalimantan Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Pada saat penggeledahan polisi menemukan 2 bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah 1 buah tas warna hitam didalamnya berisi 4 bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang di duga didalamnya berisi nerkotika jenis sabu. Kemudian 3 orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Lamandau.
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial VJ (37) serta NK (35) dan AP (36) yang merupakan residivis kasus narkoba.
Akibat perbuatannya polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) Tahun.(by)
