KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Personil Polres Seruyan melaksanakan kegiatan yustisi dengan melakukan himbauan di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah pada hari Jum’at (03/09/2021) pagi.
Kegiatan tersebut melibatkan Personil Polsek Seruyan Tengah bersama dengan Sat Pol PP dimulai pukul 08.30 Wib – 09.30 Wib, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dan tidak memakai masker saat keluar rumah. Pada kesempatan kegiatan tersebut dilakukan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan pola hidup sehat 3M.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Seruyan Tengah melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Kuala Pembuang yang sedang beraktifitas di luar rumah untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan cara memakai masker, menjaga jarak, maupun mencuci tangan.
“Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah harus sadar bahwa menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan masker menjadi obat paling mujarab untuk memutus rantai penyebaran Virus covid-19,” ungkap Kapolsek Seruyan Tengah mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. (hs/red)









