GUNUNG MAS, JuenalBorneo.co.id – Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi stop illegal mining atau Penambangan Tanpa Ijin (Peti) dan penggunaan bahan kimia Merkuri/Sianida illegal dengan membentangkan media spanduk di wilayah hukumnya, Jum’at (5/2/2021) pagi.
Kapolsek Rungan Iptu Marolop mengungkapkan ancaman sangsi yang di berikan cukup berat, berdasarkan UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan.
“Penggunaan bahan kimia tanpa ijin, diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah,” katanya sebagaimana dikutif dari laman resmi Polda Kalteng.
Sembari menyelam minum air. Bhabinkamtibmas Polsek Rungan dalam kesempatan itu, mengimbau juga kepada warga Kecamatan Rungan agar dalam setiap aktivitasnya sehari-hari untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari. (fer)