KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, pada Hari Kamis (19/08/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Wisno Susanto memerintahkan anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran covid-19 dari tingkat RT serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes tentang Covid-19.
Selain itu juga dilakukan edukasi kepada masyarakat ketika berada di luar rumah untuk menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.
Dalam kegiatan tersebut terlihat warga antusias mengikuti ajakan dan himbauan petugas untuk menerapkan protocol kesehatan. (hs/red)