PT GPB Asal Tumbang Manggu Diduga Angkut Kayu Log Lebihi Kapasitas

3 Min Read

KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – PT. GPB yang beralamat di Jalan HPH Dwima Grup Km.02 Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah diduga mengangkut kayu log melebihi kapasitas yang dipersyaratkan.

Dari laporan masyarakat disebutkan pada Selasa (12/4/2022) perusahaan tersebut mengirimkan puluhan kayu log bulat besar dengan menggunakan delapan unit dump truk melewati jalan negara. Tiga dump truk diantaranya sempat parkir di bahu Jalan Tjilik Riwut Kasongan-Palangka Raya menunggu satu dump truk yang sedang diperbaiki di salah satu bengkel yang ada di sekitar jalan tersebut.

Salah satu truk pengangkut kayu log berukuran besar sedang diperbaiki, Selasa (12/4/2022).*ist.

“Saking panjangnya kayu log yang dibawa sampai-sampai menjorok keluar melebihi kapasitas bak dump truk. Diperkirakan hampir 2 meter melebihi bak dump truk,” kata seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dari salinan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KB.B.9977521 tertera kayu bulat yang dimuat berjenis Meranti sebanyak 10 batang dengan jumlah kubikasi 11.11 m3. Kayu log tersebut diangkut oleh salah satu dump truk dengan Nopol DA 8917 ZJ. Masa berlaku SKSHH selama 5 hari dari 11-15 April 2022.

Kayu log yang berukuran besar dan memiliki panjang melebihi ukuran bak truk, Selasa (12/4/2022).*ist.

Dalam SKSHHK itu diketahui kayu-kayu log berukuran besar itu di muat di TPK Industri Jalan HPH Dwima Grup Km.02 Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Katingan. Penerima PT. WTPI Banjarmasin dengan lokasi bongkar di TPK PT. WTPI Banjarmasin.

Perbuatan tersebut terindikasi melanggar Pasal 19, Pasal 162, Pasal 169, Pasal 173 dan Pasal 180 dan ketentuan pidana Pasal 301, Pasal 305 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu diduga melecehkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 34 tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pemberhentian Sementara Mobilisasi Kendaraan Transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) Untuk Angkutan Barang, Pengangkutan Hasil Perkebunan dan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Katingan.

Sementara itu pada saat dihubungi di nomor WAnya, pimpinan PT. GPB  membenarkan pihaknya yang mengangku kayu log tersebut. Dia juga mengakui SKSHHK dari perusahaannya.

“PT Gamudah semuanya resmi,” ucapnya.

Sayangnya, pada saat dikonfirmasi mengenai dugaan kelebihan muatan kayu log yang diangkut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sampai berita ini terbit tidak ada jawaban. (fer)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *