JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menutup secara resmi rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 sekaligus memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Rakernas yang berlangsung selama dua hari mulai 2-3 Februari 2022 menghasilkan empat rekomendasi. Sebagai tindak lanjut hasil rakernas, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, disamping sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.
Empat rekomendasi Rakernas sebagai berikut:
1.Menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
2.Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp.25.051.871.364.624. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
3.Menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk dua puluh lima peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari lima Peraturan Pemerintah, dua Peraturan Presiden, dan delapan belas peraturan kejaksaan.
4.Menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berAKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., menjelaskan sebelum memberikan pengarahan dan menutup Rakernas, Jaksa Agung menerima laporan hasil Rakernas dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. R. Narenda Jatna, SH. LL.M., selaku Ketua Pengarah Rakernas.
Selanjutnya, Jaksa Agung menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan menyerahkan Instruksi Jaksa Agung tersebut kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta untuk dilaksanakan.
“Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen,” kata Leonard. (fer)