Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Yohannes Freddy Ering menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP akan disahkan Pada Bulan Juli 2024 mendatang.
Freddy, Rabu (8/5/24) mengatakan, saat ini pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan Raperda ini sebelum masa jabatan anggota DPRD Kalimantan Tengah Tahun 2019-2024 berakhir.
Freddy menuturkan, Raperda RTRWP Kalimantan Tengah ini seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2023 yang lalu namun karena ada suatu dan lain hal membuat Raperda ini sempat tertunda.
Freddy menambahkan, Raperda RTRWP Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan pembangunan daerah provinsi Kalimantan Tengah termasuk kepentingan masyarakat.(wr)