• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 27 Mei 27 2022
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result
Home Jurnal Kalteng

SAHLI Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Buka Rakorda Lingkungan Hidup Tahun 2022

Kamis 31 Maret 2022
- 10 Kali Dibaca
0 0
0
SAHLI Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Buka Rakorda Lingkungan Hidup Tahun 2022

Staf ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung terpusat di ruang pertemuan Hotel Aquarius Botique Palangka Raya, Kamis (31/3/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id  – Staf ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung terpusat di ruang pertemuan Hotel Aquarius Botique Palangka Raya, Kamis (31/3/2022).

Herson B Aden saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Kalteng telah ditentukan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu Kalteng Makin Berkah. Visi yang berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Lingkungan Hidup adalah Elok, yaitu Kalteng yang makin indah dan menawan secara tata ruang kewilayahan serta berorientasi Green Kalteng (Kalteng Hijau), disertai perilaku masyarakat yang ramah, dimana salah satu misi yang harus dilaksanakan adalah mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan.

BeritaTerkait

Vaksinasi dan Prokes Mampu Tekan Penularan dan Dampak Covid

Perwakilan Laskar Rempah Kalteng Ikuti Muhibah Budaya 2022

Bupati Aprisiasi Rencana Pertemuan Mantan Camat Se-Kotim

Disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kalteng yang ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya, sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor jasa lainnya harus dapat dipastikan ketaatan dan kepatuhannya dalam melaksanakan seluruh kewajiban peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Hal ini untuk mencegah, meminimalkan dan mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktifitas yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut”, tutur Herson.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan dokumen RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan kita semua antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; Masih rendahnya peran serta masyarakat dan masyarakat adat dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; Peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19; Rendahnya ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan; dan meningkatnya bencana hidro meteorologi yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir dan angin puting beliung di beberapa wilayah di Kalteng.

“Institusi lingkungan hidup harus mampu menjawab dan menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan lingkungan hidup tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, saling bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, serta dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Herson mendorong agar masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Buatkan dan berikan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan di tingkat Provinsi, dan usulkan untuk mendapatkan penghargaan Kalpataru di Tingkat Nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan melalui pemberian penghargaan di tingkat Provinsi akan membangun kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Permasalahan sampah di seluruh Kabupaten/Kota harus ditangani secara serius dan efisien dengan program pengurangan sampah melalui 3R.

“Program Circular ekonomi dari sampah harus dikembangkan di Prov. Kalteng. Kebersihan, penghijauan dan pengelolaan sampah di TPA agar di perbaiki, sehingga jumlah penerima penghargaan Adipura di Kabupaten/Kota semakin meningkat,” tambahnya.

Terkait dengan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang sudah termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Prov. Kalteng maupun RPJMD Kabupaten/Kota, Herson meminta perhatian serius dalam pencapaian targetnya.

“Lakukan penanganan dan pengendalian terhadap sumber yang menjadi penyebab penurunan IKLH, sehingga target IKLH yang sudah ditetapkan dapat meningkat dan bukan semakin menurun,” tutupnya.

Rakorda dihadiri virtual Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan. Hadir secara langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, Pejabat Administrator pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan, Perencana serta pejabat fungsional lainnya yang bertugas di Instansi Lingkungan Hidup. (red)

 

 

Tags: Headlines
ShareTweetSendShare
Next Post
Dewan Seruyan Minta Perhatikan Beasiswa Pendidikan

Dewan Seruyan Minta Perhatikan Beasiswa Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Vaksinasi dan Prokes Mampu Tekan Penularan dan Dampak Covid Kamis 26 Mei 2022
  • Cegah Pungli, Kasubsibankum Sosialisasi Saber Pungli Kamis 26 Mei 2022
  • Perwakilan Laskar Rempah Kalteng Ikuti Muhibah Budaya 2022 Kamis 26 Mei 2022
  • Satpolairud Polres Seruyan Himbau Masyarakat Untuk Perangi Narkoba Kamis 26 Mei 2022
  • Bupati Aprisiasi Rencana Pertemuan Mantan Camat Se-Kotim Kamis 26 Mei 2022

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru    OK Tidak