KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Perkembangan situasi Covid-19 di Kabupaten Seruyan mengalami peningkatan, Satgas Covid-19 melaksanakan Rapat Anev penanganan Covid-19 guna mengevaluasi lonjakan laju penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan, Selasa (3/8/2021).
AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono, S.H. mengatakan, kegiatan Anev dilakukan guna mengukur sejauh mana pengendalian Covid di Kabupaten Seruyan dapat ditangani dengan maksimal.
Penanganan Covid-19 selalu kami lakukan evaluasi dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan Instansi terkait, diantaranya Polres Seruyan, Pemkab Seruyan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP dan beberapa dinas terkait lainnya.
Lebih lanjut Kabagops menyampaikan, tindaklanjut dari Rapat Anev penanganan Covid-19 juga membahas Draft Perda Kabupaten Seruyan tentang pendisiplinan Protokol kesehatan Masyarakat. Hal ini adalah sebagai bentuk begitu seriusnya kita menyikapi upaya pengendalian Covid di kabupaten Seruyan.
Perda Kabupaten Seruyan tentang pendisiplinan Protokol kesehatan masyarakat ini nantinya diharapkan akan mampu mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan, dimana akan ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar prokes. Perda itu sendiri juga akan dapat menjadi payung hukum bagi petugas guna melaksanakan tugasnya sehingga dalam upaya menertibkan Protokol Kesehatan akan dapat maksimal.
“Besar harapan kami, seluruh warga masyarakat kabupaten Seruyan untuk dapat bersama menjaga diri dan keluarga serta lingkungannya dari virus Covid-19, tatap sabar dan optimis bahwa Covid-19 mampu kita kendalikan. Disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam setiap aktivitas adalah kuncinya,” pungkas Kabagops. (Tbn)