KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi. Senin (11/1/2021)
“Kegiatan yang dilakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kuala Pembuang tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Seruyan.
Kegiatan ini merupakan program kepolisian yang bertujuan positif guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain memberikan himbauan tentang berlalu lintas petugas juga menghimbau pentingnya taati protokol kesehatan Covid-19, agar memutus mata rantai penyebarannya.
AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Seruyan, menhimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor. (Tbn)