Satpolairud Polres Seruyan Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga Pesisir

1 Min Read
Satpol Airud Polres Seruyan Sosialisasi Karhutla dilaksanakan di sekitar Dermaga Bongkar Muat Kuala Pembuang Jalan Ais Nasution Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Rabu (12/05/2021). Foto : Tbn

KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satpolairud Polres Seruyan dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan petani yang berada  di Pesisir DAS Seruyan.

Kali ini imbauan dan Sosialisasi Karhutla dilaksanakan di sekitar Dermaga Bongkar Muat Kuala Pembuang Jalan Ais Nasution  Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Rabu (12/05/2021).

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud Polres Seruyan Iptu  Slamet Widodo menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Pesisir DAS Seruyan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Memasuki kemarau mendatang ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan  pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Slamet Widodo.

Dalam kesempatan ini pihak Satpolairud Polres Seruyan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla, yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan tindak pidana,” pungkasnya. (Tbn)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *