PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sepak terjang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayahnya berbuahkan kesuksesan.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Berhasani alias Sani (44) di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2020) pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika, berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap tangan memiliki 117 paket sabu-sabu seberat 52,1 Gram yang siap edar dan beromset puluhan juta rupiah apabila terjual habis,” ungkapnya dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Akibat barang haram tersebut, pelaku kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu. (Tbn/hs)