PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus 4 orang yang diduga pengedar sabu. Keempatnya dibekuk dari tiga lokasi berbeda di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penangkapan tersebut, Ditresnarkoba mengamankan barang bukti 19 paket sabu seberat 32,4 gram dan satu senjata api jenis Revolver serta satu butir amunisi kaliber 9mm dan satu butir kaliber 10mm serta barang bukti lainnya.

Dalam jumpa pers Rabu (21/4/2021) siang, Kapolda Kalteng melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
Disebutkannya, dalam mengedarkan sabu, keempat tersangka berdalih sabu yang mereka miliki merupakan barang titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HPA. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada hari Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jalan Bukit Karya Gg. Boksit RT.24 RW. 01 Parenggean. Didapat barang bukti diantaranya 13 paket sabu dengan berat kotor 10 gram dll, ” kata Nono.
Tersangka kedua, terangnya, berinisial MY (35) ditangkap pada hari Sabtu (17/4/2021) sekitar jam 12.00 WIB di satu rumah berwarna hijau yang berada di jalan Iskandar 17 Kelurahan Mentawai Baru Hilir, Kecamatan Mentawai Baru Ketapang Sampit.
Barang bukti yang didapat berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 14,42 gram, 1 dompet warna ungu, 1 hp merk Vivo warna biru dan 1 kotak rokok merk Seven.
Tersangka ketiga berinisial IF (33) dan SR (38) diringkus pada hari Sabtu (17/4/2021) sekitar jam 15.00 WIB. Keduanya dibekuk pada satu rumah berwarna abu-abu yang terletak di jalan Pendawa Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kotim. Dari tangan IF didapat 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, satu senpi jenis Revolver dan satu butir amunisi kaliber 9mm serta satu butir kaliber 10mm. Sedang dari tersangka SR ditemukan diantaranya 2 paket sabu dengan berat brutto 7,67 gram dll.
Dijelaskannya, tersangka IF merupakan pemain lama lintas provinsi. IF mendapatkan sabu dari Pontianak dan setiap kali menerima kiriman rata-rata sebanyak 100 gram sabu. Tersangka MY dan SR mendapatkan sabu dari IF.
“Dalam seminggu, tersangka IF, MY dan SR bisa menjual paling sedikit 100 gram sabu,” ujarnya.
“Seluruh penangkapan dan penggeledahan ikut disaksikan oleh ketua RT setempat. Untuk kasus kepemilikan senpi, kami serahkan ke Ditreskrimum guna proses selanjutnya,” tutup Nono.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)
