• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 19 Januari 19 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sebanyak 49 Orang Terima Vaksinasi di Kantor Kelurahan Kuala Pembuang I

Senin 12 April 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Seruyan
Penyuntikan vaksin sinovak terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin (12/4/2021). Foto : Tbn

Penyuntikan vaksin sinovak terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin (12/4/2021). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id  – Penyuntikan vaksin sinovak terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Bertempat di Kantor Kelurahan Kuala Pembuang I, tercatat 49 orang disuntik vaksin secara berkala tercatat beberapa orang Anggota Polri, TNI, ASN dan Lansia.

Sebelum disuntik vaksin, Tim Vaksinasi dari Ur Dokkes Polres Seruyan AIPDA Ahmad Badar Ramadhani, A.mk dan 15 orang petugas medis dari Puskesmas Kuala Pembuang I mendata, kemudian melakukan pemeriksaan kondisi tubuh.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk memeriksa riwayat penyakit, jika ada satu saja item yang tidak sesuai syarat maka dia tidak boleh menerima vaksin.

Anggota Polres, TNI, ASN  dan lansia yang terdaftar sebanyak 49 Orang mendapatkan dosis ke-2 sebanyak 7 orang Anggota Polri, 5 Orang Anggota TNI dan 14 Orang ASN, untuk Dosis pertama untuk Lansia sebanyak 23 Orang, Vaksin yang terpakai sebanyak 5 Vial (1 Vial buat Vaksinasi 10 Orang).

Meski begitu, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., berharap, pemerintah bisa memberikan tambahan vaksin untuk istri atau suami Anggota Polres Seruyan, karena usai Anggota Polres bekerja mereka pulang ke rumah dan bertemu keluarga. (Tbn)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senin 19 Januari 2026
  • 2026 Fokus AI, Coding, dan STEM, Disdik Kalteng Dorong Research Club di Setiap Sekolah Senin 19 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Aksi Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi Kamis 15 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 Kamis 15 Januari 2026
  • Junaidi Ajak Pihak Sekolah Aktif Berikan Pemahaman Bahaya Paham Ekstrimisme Kamis 15 Januari 2026

iklan dinas kesehatan

iklan hotel vivo

Ucapan Kapolres Kotim

iklan sma1

iklan SMA2

iklan SMK 2

iklan SMK 3

iklan SMK 4

iklan JB

Kecamatan Seranau



Next Post
Pidana Kurungan 15 tahun dan Denda Rp15 Milyar Bagi Pelaku Karhutla

Pidana Kurungan 15 tahun dan Denda Rp15 Milyar Bagi Pelaku Karhutla

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak