PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melakukan Launching Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan ini digelar oleh Kepolisian Daerah Kalteng dan Satuan Tugas Polda Kalteng di Lobby Mapolda Kalteng, Senin (21/09/2020).
Kegiatan ini digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
Rangkaian pelepasan Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 terlebih dahulu dilakukan dengan pemasangan rompi serta mendengarkan arahan langsung dari Kapolda Kalteng.
Tim Reaksi Cepat Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dilepas secara langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Badan Intelijen Negara Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Marang. Pelepasan ditandai Dengan pengangkatan Bendera start oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng.
Wilayah pengecekan Sarpras (Sarana prasarana) oleh Tim reaksi cepat antara lain Pasar Rajawali, Pasar Kahayan, sepanjangan Jl. Rajawali, Perkantoran serta toko-toko di Jl. A. Yani, Yos Sudarso dan G. Obos.
Usai kegiatan berlangsung, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat ditemui para awak media mengatakan tren Covid-19 saat ini masih terus meningkat.
“Untuk implementasi dan juga percepatan penanganan Covid-19, maka di Launching Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”, ucap Kabid Humas Polda Kalteng. (hms/hs)