PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, H. Nuryakin, mewakili Gubernur Kalteng menghadiri secara langsung Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (8/1/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan pada Penutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, DPRD Prov. Kalteng bersama Pemerintah Daerah Prov. Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan sepanjang tahun 2023.
“Bersama Pemerintah Daerah Prov. Kalteng telah ditetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah yaitu dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, 14 Raperda Prioritas dan 3 (Tiga) Raperda Kumulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda. Beberapa diantaranya akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu,’’ papar Wiyatno.
Sementara itu Sekda H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan terkait dengan pembahasan Raperda tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut oleh H. Nuryakin pada tahun 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023. “Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH,” ungkapnya.
Turut hadir dalam Rapur tersebut diantaranya Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Kalteng, unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan. (red)