SAMPIT, Jurnalborneo.co.id — Sejumlah masyarakat dan mantir adat Pelantaran, Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, hampir bentrok dengan beberapa oknum saat eksekusi adat di sebuah areal kebun sawit.
Peristiwa tersebut bermula, ketika sejumlah orang memaksa masuk ke areal kebun sawit yang bersengketa di wilayah Pelantaran, Kamis (20/10/2022)
Masyarakat Pelantaran yang merasa terganggu dengan aktivitas pemanenan sawit yang diduga illegal mencoba menghalangi Yulius Cs memasuki areal Kebun sawit yang luasnya mencapai 700 hektare.
Yulius Cs yang tidak terima dengan pelaksanaan eksekusi hasil dari sidang adat DAD Kotawaringin Timur pada tanggal 29 Agustus lalu. Dalam putusannya sidang adat atau Basaraha Hai memenangkan Alvin di atas kebun yang selama ini diakui oleh sepupunya Acen.
Adu mulut sempat terjadi antara mantir Adat dan Damang Cempaga Hulu yang membacakan Eksekusi Adat di depan sebuah kantor di Areal Kebun Sawit yang bersengketa.
Alvin yang sebelumnya sebagai pihak tergugat memberikan keterangan dan merasa heran dengan Yulius dan Acen yang tidak terima dengan keputusan Adat DAD Kotim.
Ia mengatakan, kalau Acen hanya ditunjuk sebagai pengelola kebun dan membantu kepengurusannya saja dan saat sidang adat Acen dan Yulius tidak berani untuk melakukan sumpah adat.
Dari hasil kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak, Kapolsek Cempaga Hulu mengatakan ada tiga poin kesepakatan, yakni : Lahan berada dalam status Quo atau netral tidak boleh ada aktivitas apapun hingga keputusan hukum positif yang mengikat. Kedua, pihak Acen yang selama ini menduduki Areal kebun sawit diminta untuk mengosongkan tempat dan diberikan waktu selama 7 hari serta akan melaksanakan sumpah adat dan keputusan terakhir.
Areal kebun akan dijaga oleh masyarakat Pelantaran dibantu oleh petugas Kepolisian setempat,dan masing pihak menyurati Pemkab Sampit untuk pengelolaan kebun sementara keputusan hukum yang mengikat keluar. (red)















