PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Seorang petani Kondrat Debetur (39) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Parenggean, Kotawaringin Timur ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/6/2024).
Laporan ini terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya, hingga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kiri.
Melalui kuasa hukum Suriansyah Halim & Partners, Kondrat menyatakan kekecewaannya, terhadap proses penanganan laporan yang ia ajukan sejak beberapa waktu lalu.
“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Parenggean lengkap dengan visum dan keterangan saksi pada 11 Maret 2024. Namun hingga kini, laporannya hanya dicatat sebagai pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi resmi,” ujar Suriansyah Halim, Rabu (10/7/2024).
Kondrat menduga telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Martinus Mardin, warga setempat. Akibat kejadian tersebut, mata kiri Kondrat mengalami kebutaan permanen.
“Kami telah menghadirkan tiga orang saksi dan menyerahkan hasil visum. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, “ungkap Suriansyah Halim.
Pihak korban juga mempertanyakan, mengapa sampai saat ini belum ada pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut, serta belum dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah. Namun hingga kini belum ada balasan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Suriansyah. (MAD)