PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Semua Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2021.
Hal ini terungkap setelah dilakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah, Agus Priyono, kepada Bupati/Wakil Bupati dan Ketua/Wakil Ketua 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng, Jumat (13/5/2022) sore.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Agus Priyono, menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD dan Kepala Daerah 14 Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Seruyan, Kota Palangka Raya, Katingan, Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Sukamara, Lamandau, dan Kabupaten Gunung Mas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2021terdiri dari dua laporan utama, yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 dan LHP atas Sistim Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan yang telah dilakukan BPK, telah disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada 14 Pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secra memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Untuk itu BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada 14 Pemerintah daerah tersebut,” kata Agus Priyono.
Namun demikian, tambah Agus, tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
Diantaranya, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya memadai, diantaranya penatausahaan PBB-P2 dan BPHTB belum memadai, potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dipungut/diterima seperti pajak sarang wallet, pajak penerangan non PLN, retribusi pengendalian Menara telekomunikasi dan retribusi IMB.
Kemudian pengelolaan kas belum sepenuhnya memadai. Dianataranya terdapat rekening yang tidak digunakan nsmun brlum ditutup, terdapat rekening yang dibuka dan digunakan namun belum ditetapkan oleh kepala daerah, rekening yang masih dikenakan biaya administrasi dank dan pajak, penerimaan bunga/jasa giro rekening belum dipindahbukukan ke kas daerah dan implementasi transaksi non tunai. Selanjutnya, pengelolaan asset tetap belum sepenuhnya memadai. (hs)