Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci tergantung di stang motor, menggoda Zainudin Als Udin Bin Tamrin (40) untuk mencurinya. Namun, naas nasib Zainudin Als Udin Bin Tamrin (40), warga Desa Awayan RT. 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan diamankan Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Jum’at (03/07/2020) pukul 19.45 WIB.
Pelaku diamankan personel Polsek Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau usai melancarkan aksinya menggasak sepeda motor Honda yang diparkir di depan rumah warga.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin, S.H. membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayahnya.
“Dari laporan warga, Zainudin mengambil sepeda motor matic milik Defri Bin Imal Satu (36), warga Desa Bukit Liti RT. 03 Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalteng pada saat pemilik sepeda motor berada di belakang rumah,” bebernya.
Aksi jahat Zainudin diketahui setelah Defri mendengar sepeda motornya dihidupkan oleh orang tak dikenal. Setelah dilihat pelaku sudah berada di atas kendaraan dan ada satu orang lainnya diduga teman pelaku.
Defri menjelaskan, ia bersama temannya mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor miliknya dengan menggunakan mobil, kemudian pelaku sempat memutar balik arah, namun Defri juga memutar mobilnya untuk melanjutkan pengejaran. Tepat di depan rumah makan Kembar, Desa Bukit Liti RT. 03 Kecamatan Kahayan Tengah pelaku jatuh dan lari kearah hutan kemudian korban dan temannya mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor matic Merk Honda type NC11BF1CB A/T warna hitam biru Nopol KH 2950 TO kami amankan di Polsek Kahayan Tengah untuk proses penyidikan,” beber Rozikin sebagaimana dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Dikatakan Rozikin, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat ke – 3 dan ke – 4 KUHPidana dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara. (*/fer)