Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Sebagai upaya memberantas kelompok preman dan tindakan premanisme di wilayahnya, Polresta Palangka Raya menjalin kerja sama bersama Satpol PP Kota Palangka Raya.
Hal tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan kerja sama antar kedua instansi tersebut di Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/5/2020).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum menerangkan, kerja sama tersebut merupakan langkah serius guna menjaga Kota Palangka Raya dari segala bentuk tindakan premanisme yang berpotensi mengakibatkan gangguan kamtibmas.
Setelah penandatanganan, ia bersama Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan membahas perencanaan dan langkah strategis untuk mewujudkan wilayah bebas preman dan premanisme.
“Kami telah menemukan poin pokok, yakni melakukan kegiatan pembinaan, penertiban, pembersihan serta penindakan terhadap aksi Preman dan Premanisme yang tentunya akan dilakukan secara tepat dan bertahap. Serta akan melibatkan anggota gabungan dari Polri dan Satpol PP,” ungkap Jaladri. (*/fer)