• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 Maret 26 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Korupsi ASABRI, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

Rabu 22 Februari 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa Bety dengan agenda pemeriksaan tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, Selasa (21/2/2023).

“Adapun tiga orang ahli yang diperiksa yaitu Antonius Christian Eko Arianto, Fransisko dan Hendratna Mutaqin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Palangka Raya, Rabu (22/2/2023) pagi.

BeritaTerkait

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Ketut menjelaskan, ketiga saksi pada pokoknya menerangkan:

1. BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) periode 2012 s/d 2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

2. Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT ASABRI (persero) berdasarkan penelaahan data/ dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang disebabkan oleh terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT ASABRI (persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

3. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (persero) sebesar Rp431.371.716.924,93 dengan rincian sebagai berikut:

· saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp13.547.945.344

· saham BCIP yg dipindahkan ke Reksadana yg dikendalikan PT. Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp16.785.692.800

· saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp85.921.223.200

· investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan Terdakwa senilai Rp300 miliar.

· cut loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp15.116.855.580,93.

4. Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT ASABRI periode 2012 s/d 2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.

Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT ASABRI (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali s/d 31 Desember 2019.

Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Terdakwa/Penasihat Hukum. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Minggu 26 Maret 2023
Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Jumat 24 Maret 2023
Tanggapan Kejagung Atas Video Ketua KPK Ditangkap di Channel YouTube Benteng Istana

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Selasa 21 Maret 2023
Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Senin 20 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen Minggu 26 Maret 2023
  • Srikandi Ganjar Kalteng Gandeng Pagatan Cooking Club, Lestarikan Kuliner Tradisional Minggu 26 Maret 2023
  • Masyarakat Katingan Kuala Kecewa PLN Tidak Tepat Janji, Berikut Tujuh Pernyataan Sikap Sabtu 25 Maret 2023
  • Polres Kotim Diminta Lakukan Langkah Penegakan Konstruktif “Terkait Sengketa Lahan di Desa Pelantaran” Sabtu 25 Maret 2023
  • Tingkatkan Program BKKBN  Direktur Hanrem, Konsultan BKKBN bersama Kaper BKKBN, Kepala P3AP2KB Kalteng Audensi dengan Bupati Katingan, Bupati Kotim dan Kepala Kemenag Kalteng Sabtu 25 Maret 2023


Next Post
Sekda Nuryakin Buka Rakor Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan

Sekda Nuryakin Buka Rakor Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak