• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 2 April 2 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Diduga Oleh Oknum Pengawas Proyek

Jumat 11 November 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh, Jurnalborneo.co.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, Jumat (11/11/2022) mengutuk pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial Am dan rekannya Rah.

Tindakan Am yang mengancam akan membunuh Jurnalisa—wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

BeritaTerkait

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Aldin Nainggolan mengatakan upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa.

Pertama telah mengancam akan membunuh. Yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.
Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab.

Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris. Maka Am semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang.

Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. Am harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” demikian Aldin Nainggolan yang juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (Shah/red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kamis 30 Maret 2023
Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Rabu 29 Maret 2023
Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu 29 Maret 2023
Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Senin 27 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon Sabtu 1 April 2023
  • PWI Kalteng Berbagi Takjil Sabtu 1 April 2023
  • Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak Sabtu 1 April 2023
  • Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028 Sabtu 1 April 2023
  • Bupati Kukuhkan Pengurus BNK dan Saber Pungli Jumat 31 Maret 2023


Next Post
Ombudsman Kalteng Raih Penghargaan Tertinggi Kearsipan, SMSI dan FISIP-UMPR Beri Apresiasi

Ombudsman Kalteng Raih Penghargaan Tertinggi Kearsipan, SMSI dan FISIP-UMPR Beri Apresiasi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak