JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Salah seorang staf Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia diperiksa terkait dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.
“Pada hari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa seseorang berinisial MI selaku staf Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Menurutnya pemeriksaan MI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Puspenkum Kejagung/red)