Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Seorang residivis kasus pencabulan yang baru saja menjalani pembebasan bersyarat pada bulan Februari 2020 yang lalu Kembali harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya Polda Kalteng karena kasus yang sama.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum saat memimpin Konfrensi Pers di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Senin (26/10/2020) Pukul 15.00 WIB.
Jaladri menjelaskan, pelaku berinisial AF(22) warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya, diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah adanya laporan dari korban seorang wanita yang mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu 24/10 sekitar Pukul 09.00 WIB di sekitar Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di samping Rumah Jabatan Gubernur saat korban tengah berhenti di pinggir jalan dan duduk diatas sepeda motornya tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan langsung meninggalkan korban.
“Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya, selanjutnya korban mengambil Handphone miliknya untuk memfoto pelaku,” ujarnya.
Jaladri menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sebelum melakukan aksinya tersebut pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras dan obat jenis zenith, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 dan Pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (Tbn/hs)