PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Apresiasi yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jamdatun Kejagung RI dan Kejati Kalteng yang telah berhasil memenangkan gugatan pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (PT.AUS).
Bagaimana tidak, perjuangan gugatan bertahun-tahun tersebut berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya bernomor : 3220K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020 menghukum berupa kewajiban membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp.115.855.407.000,- serta kewajiban PT AUS melakukan tindakan pemulihan lingkungan atas tanah yang terbakar seluas 970, 44 ha sejumlah Rp. 227.120.281.369.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plh. Kasie Penkum Kejati Kalteng, Achmad Akil Mahulauw, SH,MH, dalam siaran persnya yang diterima oleh JurnalBorneo.co.id pada hari Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 06.31 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan perjalanan panjang gugatan dimulai pada bulan Oktober 2018. Setelah Jaksa Pengacara Negara mendapatkan kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengajukan gugatan kepada PT. AUS atas terjadinya kebakaran hutan di dalam wilayah izin perkebunan sawit yang dimiliki tergugat PT. AUS seluas 970.44 ha pada tahun 2014 di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, JPN mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. AUS pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dimana akhirnya majelis hakim yang menyidangkan menyatakan PT AUS telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di lokasi perkebunan seluas 970 ha dan menghukum PT AUS membayar ganti rugi materil sebesar Rp.99.684.682.099. Serta biaya pemulihan lingkungan hidup atas lahan terbakar sebesar RP.162.194.004.180. Putusan tersebut lebih rendah dari gugatan KLHK 359 Milyar.
Pertimbangan majelis hakim dalam menghukum PT. AUS adalah menggunakan prinsip In Dubio Pro Natura, prinsip kehati-hatian serta menggunakan pertanggungjawaban mutlak (stict liability) dalam pembuktiannya.
Tidak terima atas putusan Hukuman tingkat PN tersebut, PT. AUS selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Namun, hukuman yang diterima PT. AUS justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam keputusannya Nomor : 73/Pdt.G/LH/2019/PT PLK tanggal 22 Januari 2020 menghukum PT. AUS berupa kewajiban membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp.115.855.407.000.
Serta kewajiban PT. AUS melakukan tindakan pemulihan lingkungan atas tanah yang terbakar seluas 970, 44 ha sejumlah Rp. 227.120.281.369.
Tidak terima lagi, PT. AUS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi PT. AUS harus gigit jari. MA justru menguatkan putusan PT Palangka Raya dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3220K/Pdt/2020 Tanggal 10 Desember 2020.
Akhirnya perjalanan panjang Tim JPN pada Jamdatun Kejagung RI dengan melibatkan JPN Kejati Kalteng membuahkan hasil akhir bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu seiring dengan diterimanya secara resmi relaas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3220K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020 secara langsung oleh Ronald H Bakasa selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara bersama tim JPN Kejati Kalteng pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 dari Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dengan diterimanya putusan ini, Iman Wijaya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi Asdatun Ronald H Bakar, Koordinator Dr. Erianto N, para Kasi dan tim JPN pada Asdatun Kejati Kalteng merasa bersyukur dan mengapresiasi kepada seluruh tim. Serta akan segera melaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah lebih lanjut melaksanakan putusan tersebut termasuk pihak Kementrian Lingkungan Hidup selaku pemberi kuasa.
“Kita sudah sama-sama melihat bahwa mekanisme gugatan yang dikuasakan kepada Datun kejaksaan sangat efektif menyelamatkan kerugian negara. Sehingga pejabat negara/daerah atau BUMN/BUMD tidak perlu meragukan lagi memberi kuasa pada JPN Kejaksaan,” kata Kajati dengan nada bangga. (fer)















