Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palangka Raya akan segera melanjutkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS tahun 2019, dimana sebelumnya sempat tertunda sejak pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya merebak di bulan Maret lalu.
Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pendaftaran ulang peserta SKB CPNS di lingkungan Pemko setempat. Dalam edaran tersebut, para peserta diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada laman website SSCN BKN pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 lalu.
Para peserta jelas dia, sudah mendaftar ulang, dan melakukan pemilihan lokasi tes dengan maksimal perubahan sebanyak 3 kali hingga tanggal 7 kemaren. Selain itu peserta wajib mencetak kartu peserta seleksi SKB pada laman yang sama.
“Untuk jadwal pelaksanaan dan tempat seleksi akan diumumkan lebih lanjut pada website BKPSDM Kota Palangka Raya dan papan pengumuman di kantor,” ungkap Sabirin, Jumat (7/8/2020).
Adapun untuk pelaksanaan SKB lanjut Sabirin, akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam edaran Kepala BKN Pusat.
Di sisi lain tertuang kebijakan bagi para peserta, dimana dianjurkan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes. Kemudian menjalankan protokol kesehatan dengan melengkapi diri dengan masker, face shield, mandi dan mencuci rambut sebelum pergi mengikut tes, menjaga jarak minimal 1 meter, membawa hand sanitizer serta mengikuti pengecekan suhu tubuh.
“Apabila ada peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tidak bisa ikut tes. Namun akan melakukan tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir selesai atau bila ada kesepakatan bersama akan mengikuti tes di ruang terpisah yang diawasi petugas ber APD,” beber Sabirin.
Sementara itu, untuk persiapan secara administratif dan aturan umum bagi para peserta, maka secara umum jelas Sabirin, sama seperti pada tes sebelumnya yakni wajib membekali diri dengan KTP, penggunaan baju warna hitam dan putih. Serta datang tepat waktu yakni 60 menit sebelum ujian dimulai. Serta tidak membawa peralatan elektronik didalam ruangan tes.
“Bila informasi kurang jelas, maka peserta bisa mengunduh pada website resmi BKPSDM,”pungkasnya. (MC. Isen Mulang/red)