PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kontroversi mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diminta melepas jilbab saat bertugas telah menimbulkan berbagai reaksi. Salah satunya Kepala Badan Kestuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun.
Katma mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengatakan kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai luhur dari Pancasila, khususnya sila pertama.
“Kami dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah protes keras terhadap kebijakan ini. Lebih-lebih ini dilakukan oleh BPIP,” tegasnya, Rabu (14/8).
Menurut Katma, di tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengutus satu anggota Paskirbraka putri bernama Alisia Noren Ramadhani, untuk mengibarkan Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Yang mana anak ini (Alisia Noren Ramadhani), selalu memakai jilbab, dan ternyata saat pengukuhan sudah tidak berjilbab,” jelasnya.
Katma bilang, peraturan BPIP yang meminta anggota Paskibraka putri melepas jilbab dapat menciderai syariat Islam, yang mana mengharuskan wanita muslim berjilbab.
Badan Kesbangpol selaku organisasi perangkat daerah pembina Paskibraka, akan melaksanakan evaluasi lebih jauh terhadap kebijakan tersebut.
“Kami menuntut BPIP meminta maaf atas perihal ini, atau kami dari provinsi akan mempertimbangkan utk mengirimkan peserta lagi di tahun berikutnya,” tandas Katma. (shah/red)