PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, hadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (8/11/2022).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Raza,k dan dihadiri 21 anggota Dewan, Forkopimda, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng.
Adapun agenda Rapur antara lain laporan hasil pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang pajak dan retribusi,
penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) antara Gubernur dan DPRD Kalteng terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi dan pendapat akhir pidato Gubernur Kalteng atas penandatanganan BAP tersebut.
“Dengan adanya Perda ini nantinya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata,” harap Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo.
Selanjutnya Gubernur menyatakan menerima Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (ba/red)