PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Kordinasi Tenaga Pendamping Proposional Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) di kota Puruk Cahu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kordinator Program P3MD Kalimantan Tengah, Rivanie Lesmana, Wakil ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dan sebanyak 49 Tenaga Pendamping Proposional (TPP) yang terdiri dari Tenaga Ahli Kabupaten (TA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kegiatan digelar di gedung Dewan Adat Dayak, Rabu (12/01/2022).
Dalam rangka kegiatan tersebut, Rahmanto Muhidin menyampaikan, di dalam pendampingan TPP harus benarbenar menjalankan fungsi tugas dengan benar. Hal ini supaya desa yang didampingi, dapat berkembang menjadi desa yang lebih baik, karena kemajuan desa ada ditangan pendamping.
“Kalau saat ini banyak Kepala Desa yang tersandung kasus , itu karena banyak dari mereka yang belum memahami aturan dan Regulasi Desa, sehingga mengakibatkan desa-desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Rahmanto.
Dijelaskan, hadirnya TPP ini sangat berguna dan bermanfaat bagi desa untuk meluruskan, yakni dalam membelanjakan keuangan milik desa, yang bisa dipertanggungjawabkan dan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sebab mereka ini, sudah dilatih untuk mendampingi program pembangunan desa, yakni di dalam perencanaan pembangunan, agar tidak tersandung hukum,” kata Rahmanto.
“Saya mengapresiasikan kinerja mereka ini memang luar biasa, sebab apa yang mereka lakukan ini semata-mata demi kepentingan orang banyak untuk memajukan desa dampingan masing-masing,” katanya saat membuka Rakor TPP-P3MD. (Kpl)