PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gugatan Indra A, Samsi, Hendru dan Maman warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas Kalteng terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kapuas di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya terus bergulir.
Obyek gugatan adalah Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan (PT. ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi “Cipta Prima Sejahtera” (KJP CPS) Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas beserta lampirannya yang terbit tanggal 10 Oktober 2019. Pada saat itu Kadis PMPTSP Kapuas dijabat oleh Drs. Septedy, M.Si.
Kepada media online JurnalBorneo.co.id, kuasa hukum penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH dan Indra A selaku penggugat membeberkan beberapa alasan gugatan (Posita). Keduanya menyampaikan seusai sidang gugatan di halaman kantor PTUN Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sore.
Alasan pertama, lokasi perkebunan PT. ASIH bukan di Kecamatan Kapuas Barat tapi di Kecamatan Kapuas Kuala. Jarak tempuh antara kedua kecamatan sangat jauh harus melewati 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas yakni Kecamatan Tamban Catur, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Bataguh, Pulau Petak, Basarang dan Selat Kota.
“Kecamatan Kapuas Barat merupakan wilayah perkebunan PT. Wira Usahatama Lestari (PT. WUL),” kata Mahfud yang diamini Indra A.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 166/ADMINSDA tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Wira Usahatama Lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas Murung dan Pulau Petak.
Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 167/DISBUNHUT tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Sementara kepada PT. Wira Usahatama Lestari tanggal 22 Maret 2013 untuk Wilayah Kecamatan Kapuas Barat.
Alasan kedua, PT. WUL beberapa kali telah menggugat KJP CPS dan gugatan PT. WUL dikabulkan majelis hakim. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 89/PDT/2016/PT BJM, tanggal 16 Desember 2016, yang permasalahannya terkait objek lahan yang dikuasai KJP CPS di
wilayah Izin Lokasi PT. WUL di Kecamatan Kapuas Barat. Gugatan ini dimenangkan PT. WUL.
Begitu juga dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1650 K/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018, antara KJP CPS melawan PT. PT. WUL yang dimenangkan kembali oleh PT. WUL.
Alasan ketiga, KJP CPS telah menerima beberapa kali surat peringatan penghentian kegiatan operasional dari Bupati, DPRD dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas seperti Surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas tanggal 21 Mei 2013, Nomor : 522/4/8/DPK-KPS/6.3/V/2013 Perihal : Penghentian Kegiatan Operasional.
Kemudian Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/1163/Admin.SDA.2013 tanggal 13 Juni 2013, Perihal : Penghentian Kegiatan Operasional. Surat DPRD Kapuas Nomor : 172/52/DPRD/2013, tanggal 6 Nopember 2013. Surat dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Nomor : 525/1003/DPK-KPS/4.2/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 Perihal: Peringatan.
Selanjutnya surat Bupati Kapuas Nomor : 525/1806/Admin.SDA.2014 tanggal 11 Oktober 2014 Perihal : Penghentian Kegiatan di Lapangan.
Alasan keempat, para penggugat yang terdiri dari Indra A, Samsi, Hendru dan Maman warga Desa Saka Tamiang sebelum melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya telah mengajukan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Tergugat Kadis PMPTSP Kapuas atas terbitnya Obyek Sengketa tertanggal 23 Desember 2021.
Alasan kelima, daftar nama-nama anggota sebanyak 939 orang yang tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tidak diketahui oleh pihak desa setempat dan para Penggugat selaku pemilik lahan asli/penggarap.
Daftar nama-anggota justru memunculkan nama-nama orang baru atau tidak dikenal di Desa Saka Tamiang khususnya di Handel Lunuk, Handel Kapok, Handel Duwe dan Handel Bagantung. Nama Penggugat dan masyarakat pemilik asal tanah tidak ada di dalam daftar nama pada lampiran surat keputusan tersebut.
Begitu juga dengan Nomor Register SPPT yang terlampir berbeda dengan nomor SPPT desa yang mengeluarkan. Perolehan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL diduga tidak sah dan tidak prosedural.
“Karenanya kami selaku kuasa hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah,” kata Mahfud Ramadhani, SH, MH diiyakan oleh Muhamad Budiono, SH dan Indra A di halaman kantor PTUN Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sore.
Sementara itu Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Gerek yang hadir dalam sidang gugatan tidak bersedia diwawancarai. Dia hanya berlalu cepat-cepat menuju mobil dinasnya. Begitu juga dengan kuasa hukum KJP CPS (fer)