• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 13 Juni 13 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warga Desa Saka Tamiang Gugat Kadis PMPTSP Kapuas ke PTUN, Ini Alasan Gugatan

Sabtu 16 April 2022
in Jurnal Kapuas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gugatan Indra A, Samsi, Hendru dan Maman warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas Kalteng terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kapuas di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya terus bergulir.

Obyek gugatan adalah Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan (PT. ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi “Cipta Prima Sejahtera” (KJP CPS) Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas beserta lampirannya yang terbit tanggal 10 Oktober 2019. Pada saat itu Kadis PMPTSP Kapuas dijabat oleh Drs. Septedy, M.Si.

BeritaTerkait

Aksi Massa KSU Handep Hapakat Klaim Pengelolaan Mandiri Lahan Plasma, PT GIJ Minta Hormati Proses Hukum

93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Kepada media online JurnalBorneo.co.id, kuasa hukum penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH dan Indra A selaku penggugat membeberkan beberapa alasan gugatan (Posita). Keduanya menyampaikan seusai sidang gugatan di halaman kantor PTUN Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sore.

Alasan pertama, lokasi perkebunan PT. ASIH bukan di Kecamatan Kapuas Barat tapi di Kecamatan Kapuas Kuala. Jarak tempuh antara kedua kecamatan sangat jauh harus melewati 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas yakni Kecamatan Tamban Catur, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Bataguh, Pulau Petak, Basarang dan Selat Kota.

Peta Kabupaten Kapuas.*ist.

“Kecamatan Kapuas Barat merupakan wilayah perkebunan PT. Wira Usahatama Lestari (PT. WUL),” kata Mahfud yang diamini Indra A.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 166/ADMINSDA tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Wira Usahatama Lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas Murung dan Pulau Petak.

Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 167/DISBUNHUT tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Sementara kepada PT. Wira Usahatama Lestari tanggal 22 Maret 2013 untuk Wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Alasan kedua, PT. WUL beberapa kali telah menggugat KJP CPS dan gugatan PT. WUL dikabulkan majelis hakim. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 89/PDT/2016/PT BJM, tanggal 16 Desember 2016, yang permasalahannya terkait objek lahan yang dikuasai KJP CPS di
wilayah Izin Lokasi PT. WUL di Kecamatan Kapuas Barat. Gugatan ini dimenangkan PT. WUL.

Begitu juga dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1650 K/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018, antara KJP CPS melawan PT. PT. WUL yang dimenangkan kembali oleh PT. WUL.

Alasan ketiga, KJP CPS telah menerima beberapa kali surat peringatan penghentian kegiatan operasional dari Bupati, DPRD dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas seperti Surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas tanggal 21 Mei 2013, Nomor : 522/4/8/DPK-KPS/6.3/V/2013 Perihal : Penghentian Kegiatan Operasional.

Kemudian Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/1163/Admin.SDA.2013 tanggal 13 Juni 2013, Perihal : Penghentian Kegiatan Operasional. Surat DPRD Kapuas Nomor : 172/52/DPRD/2013, tanggal 6 Nopember 2013. Surat dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Nomor : 525/1003/DPK-KPS/4.2/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 Perihal: Peringatan.

Selanjutnya surat Bupati Kapuas Nomor : 525/1806/Admin.SDA.2014 tanggal 11 Oktober 2014 Perihal : Penghentian Kegiatan di Lapangan.

Alasan keempat, para penggugat yang terdiri dari Indra A, Samsi, Hendru dan Maman warga Desa Saka Tamiang sebelum melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya telah mengajukan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Tergugat Kadis PMPTSP Kapuas atas terbitnya Obyek Sengketa tertanggal 23 Desember 2021.

Alasan kelima, daftar nama-nama anggota sebanyak 939 orang yang tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tidak diketahui oleh pihak desa setempat dan para Penggugat selaku pemilik lahan asli/penggarap.

Daftar nama-anggota justru memunculkan nama-nama orang baru atau tidak dikenal di Desa Saka Tamiang khususnya di Handel Lunuk, Handel Kapok, Handel Duwe dan Handel Bagantung. Nama Penggugat dan masyarakat pemilik asal tanah tidak ada di dalam daftar nama pada lampiran surat keputusan tersebut.

Begitu juga dengan Nomor Register SPPT yang terlampir berbeda dengan nomor SPPT desa yang mengeluarkan. Perolehan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL diduga tidak sah dan tidak prosedural.

“Karenanya kami selaku kuasa hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah,” kata Mahfud Ramadhani, SH, MH diiyakan oleh Muhamad Budiono, SH dan Indra A di halaman kantor PTUN Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sore.

Sementara itu Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Gerek yang hadir dalam sidang gugatan tidak bersedia diwawancarai. Dia hanya berlalu cepat-cepat menuju mobil dinasnya. Begitu juga dengan kuasa hukum KJP CPS (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Aksi Massa KSU Handep Hapakat Klaim Pengelolaan Mandiri Lahan Plasma, PT GIJ Minta Hormati Proses Hukum

Aksi Massa KSU Handep Hapakat Klaim Pengelolaan Mandiri Lahan Plasma, PT GIJ Minta Hormati Proses Hukum

Kamis 28 Mei 2026
93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD

93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD

Kamis 16 April 2026
Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Selasa 18 Februari 2025

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Kalteng Bersama Puskesmas Marina Permai Gelar Pemeriksaan Gratis Rabu 10 Juni 2026
  • NasDem Kalteng Gelar Cek Kesehatan Gratis, Faridawaty: Wujud Dukungan Asta Cita Prabowo Rabu 10 Juni 2026
  • Tanggapan Waket II DPRD Kalteng Soal Pembangunan Kereta Api Di Wilayah Kalimantan Selasa 9 Juni 2026
  • Validasi Data Atlet, Tim IT Dispora Lamandau ke KONI Kalteng Selasa 9 Juni 2026
  • Olahraga Line Dance bagi Masyarakat Senin 8 Juni 2026


Next Post
Wagub Kalteng Sampaikan Arahan Gubernur Songsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M

Wagub Kalteng Sampaikan Arahan Gubernur Songsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.