Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Amonius Tuyum menyoroti ada tindakan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pemenang lelang barang sitaan dengan menambang di lokasi yang sama dengan tujuan menambah barang bukti
Hal tersebut diutarakan oleh Amonius kepada media di ruang kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Amonius menyebut, barang lelang hasil rampasan berupa komoditi batu bara itu dari wilayah tiga tempat yaitu dua titik dari Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah dan satu titik dari Desa Tangkum, Kecamatan Raren Batuah.

Amonius menambahkan, adapun yang menjadi pemenang lelang adalah perusahaan yang beralamat di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pelelangan yang dimenangkan oleh perusahaan yang berasal dari Kabupaten Tabalong tersebut sah saja namun yang menjadi persoalan saat ini ialah adanya tindakan menambang di lokasi yang sama dengan tujuan menambah barang bukti untuk dijual.
Amonius Tuyum selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dari Dapil Kalteng IV meminta, aparat untuk melakukan penyidikan terhadap tindakan yang melanggar hukum tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.(wir)
