PALANGKA RAYA–jurnalborneo.co.id
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pendampingan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula BGTK Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya, mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen BGTK Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpelayanan publik yang berkualitas.
Hadir perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, IJTI Kalteng, Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Kalimantan Tengah, PGRI Kota Palangka Raya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Universitas Palangka Raya.
Kepala BGTK Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, menekankan pentingnya umpan balik (*feedback*) dari sekolah yang telah dikunjungi dan menerima layanan BGTK. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Dari Ombudsman RI, Asisten Ombudsman RI Pusat, Indah Putri Purwaningrum, S.H., M.H., memaparkan komponen standar pelayanan yang melekat pada setiap program kegiatan.
Sementara itu, perwakilan Ditjen GTKPG, Siti Ubaidah, M.Pd., mengingatkan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan.

Kasubag Umum BGTK Kalteng, Mila Apriyani, S.Kom., M.Pd., menyampaikan bahwa transparansi komunikasi perlu dibangun melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, agar informasi layanan mudah diakses masyarakat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan reviu Standar Pelayanan BGTK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Ombudsman dan Tim Pelayanan Publik Sesditjen GTKPG. Pada sesi siang, peserta mengikuti PEKPP Kelompok Rentan hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00.(2gf)
