JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Mulai April ini, Korlantas Polri resmi merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi ini sudah bisa pemohon unduh di AppStore atau Playstore.
Nantinya semua proses dilakukan secara online dan transparan.
Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan. Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Atau bisa diambil langsung ke Satpas.
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri”, yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”, lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. (fer)















