PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Ulah tidak terpuji kakek berinisial MJ (59), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ini diduga melakukan tindak persetubuhan kepada seorang gadis dibawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat itu terjadi di sebuah warung pada Sabtu 12 Februari 2022 sekira Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pulang Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Afif Hasan kepada awak media, Sabtu (12/2/2022), membenarkan kejadian tersebut
Dalam laporan polisi, Kasatreskrim menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka sepulang dari tempat ibadah (red) pada Sabtu 12 Februari 2022 sekira Pukul 04.30 WIB, langsung menemui korban. “Ayo kita ke warung”. ujar tersangka mengajak korban.
Korban pun tampaknya langsung menuruti ajakan tersangka, hingga berhasil menyetubuhi korban yang diketahui masih tetangga dekat.
“Dari keterangan tersangka, sebelumnya juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Tersangka melancarkan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu rupiah,” kata Afif Hasan kepada awak media.
Usai mengimingi korban dengan sejumlah uang, lanjut Kasatreskrim, tersangka membawa korban ke dalam sebuah warung milik anak tersangka.
Kembali kesekian kalinya aksi bejat kakek untuk menyetubuhi korban. Dari kejadian ini, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tonny)