Atasi Kelangkaan BBM, Bupati Barito Utara Instruksikan Pembentukan Satgas

2 Min Read

Muara Teweh, JURNALBORNEO.co.id – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, didampingi Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, memimpin rapat koordinasi dalam rangka mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kamis (10/9/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam merespons persoalan ketersediaan BBM yang berdampak terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mencari langkah penanganan yang dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, H. Shalahuddin menginstruksikan agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BBM dan LPG. Satgas tersebut nantinya memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi BBM serta LPG di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pembentukan Satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, memantau kondisi di lapangan, serta memastikan proses penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Bupati menegaskan bahwa persoalan kelangkaan BBM harus segera ditangani melalui langkah konkret dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, ketersediaan BBM berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan berbagai sektor kehidupan, sehingga diperlukan pengawasan serta koordinasi yang lebih intensif untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kita harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan kelangkaan BBM ini. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” tegas H. Shalahuddin.

Selain memastikan ketersediaan pasokan, Bupati juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG diperketat mulai dari proses penyaluran hingga sampai kepada masyarakat.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan maupun penyalahgunaan distribusi yang dapat memperburuk kondisi kelangkaan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memastikan BBM dan LPG disalurkan secara tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

H. Shalahuddin juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya penyelewengan, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pengawasan distribusi sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dengan cara yang dapat merugikan masyarakat.

“Apabila ditemukan adanya penyelewengan, lakukan penegakan hukum dan berikan sanksi tegas kepada pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Tim

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *