PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Meski ditengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) tidak membuat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya lengah dalam memantau peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Baru-baru ini Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran Sabu dengan jumlah yang banyak, tidak tanggung-tanggung sekitar 1,2 kilogram yang siap diedarkan di Kota Cantik ini.
Polisi berhasil menciduk Rasiman alias Diman (46) yang berusaha mengelabui petugas Kepolisian dengan menyimpan sabu di dalam kardus Indomie Sakura yang dibagi menjadi 12 paket siap edar dengan masing-masing seberat 1 ons. Namun niat pelaku terlebih dahulu digagalkan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Kita berhasil mengamankan bandar sabu dengan jumlah yang sangat banyak,” jelas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi, Kamis (9/4/2020) Sore.
Dijelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya komplek Perumahan Naga Sari Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Bersama pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat 1,2 kilogram disimpan dalam kardus Indomie Sakura. Selain sabu polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Edi. (red)