PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kurang dari setengah jam, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil meringkus bandar sabu. Bila sebelumnya menangkap Mul bin Z (34) di kontrakannya di sebuah barak pintu no. 07 yang berada di jalan Badak XIII, Jumat (27/11/2020) sekitar jam 14.00 WIB.
Maka pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, ditangkap RA bin H.S (39). Penangkapan kali ini berkat kerjasama Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedy Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan RA bin H.S (39) warga Jalan Jakatan Raya , RT. 007/RW. 006, Kelurahan Jakatan Raya, Rungan Gunung Mas ditangkap di jalan Manjuhan Gg. Manjuhan 1, Rt. 002 Rw. VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara yang disaksikan Ketua RW setempat, didapat barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor setara dengan 175, 78 Gram,” kata Hendra.
Selain itu, lanjutnya, ikut disita 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) Kantong Plastik hitam, 1 (satu) bungkus plastik Snack Cake O warna biru, 2 (dua) bungkus plastik Snack Cake O warna Silver, 4 (empat) bundle plastik klip, 1 (satu) buah HP Merk Maxtron warna Hitam dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam.
“Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup perwira menengah yang sebentar lagi menduduki jabatan baru sebagai Kabagpensat Ropenmas Divhumas Polri. (fer)