KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas menangkap tersangka ZA (26) warga Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II Rt 09/01 Pekauman Banjarmasin atas tindakan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi ijin yang sah, Minggu (19/7/2020) pukul 11.35 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. menyampaikan tersangka Zaldi ditangkap di UPTD Timbangan, Dinas Perhubungan (Posko Covid-19) Desa Anjir Serapat Tengah Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Penangkapan, lanjutnya, bermula saat tersangka melintas di posko Covid-19 jembatan timbang lalu tiba-tiba dari belakang tersangka ada seseorang yang tidak dikenal berteriak “Ini orang mencurigakan !” Kemudian, petugas posko segera mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan diperut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Timur,” tutur Kapolsek, Senin (20/7/2020) siang.
Kini tersangka ZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” tutup Kapolsek. (TBN/fer)