LAMANDAU,JurnalBorneo.co.id-Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (22/03/2021).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Lamandau itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau M. Bashar.
Hadir dalam Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2020/2021 anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana dalam pidatonya mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Hal Ini demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab. Serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati.
Dijelaskannya, distribusi PDRB pada tahun 2020 memberikankontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Lamandau di atas 10 persen yaitu dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 29,51 persen diikuti oleh sektor industri pengolahan sebesar 13,39 persen, sektor pertambangan dan penggalian sebesar 13,18 persen, serta sektor konstruksi sebesar 11,00 persen.(by)