• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Musnahkan Barang Bukti

Kamis 3 Desember 2020
in Jurnal Kapuas
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Kapuas bersama unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. FOTO : penkum kejati kalteng.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Kapuas bersama unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. FOTO : penkum kejati kalteng.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau, Kamis (3/12/2020) sekitar jam 10.00 Wib.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Kacabjari Palingkau Amir Giri, SH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dari 10 perkara terhitung sejak bulan Januari 2020 – bulan Nopember 2020. Yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras).

Barang bukti seperti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin blender yang dicampur air dan dibuang. Untuk barang bukti yang lain seperti sajam dilakukan dengan cara di gerinda, ada juga yang dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain pemusnahan, dilakukan juga penjualan secara langsung terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara. Ada empat barang bukti yang dijual yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit Handphone.

“Keempat barang rampasan tersebut nilainya dibawah 35 juta rupiah, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan langsung. Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor,” kata Amir Giri.

Pemusnahan barang bukti ini, tambahnya, sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan jajaran aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.

Dalam kesempatan itu, Amir Giri tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada jajaran Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama tekah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas. (fer)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Kamis 7 November 2024
Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Minggu 3 November 2024
Dislutkan dan UGM Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

Dislutkan dan UGM Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

Selasa 1 Oktober 2024

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025
  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Dinas TPHP Kalteng Tanggapi ‘Dingin’ Keterlambatan Distribusi Pupuk Bantuan di Desa Belanti Siam

Dinas TPHP Kalteng Tanggapi 'Dingin' Keterlambatan Distribusi Pupuk Bantuan di Desa Belanti Siam

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak