KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau, Kamis (3/12/2020) sekitar jam 10.00 Wib.
Kacabjari Palingkau Amir Giri, SH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dari 10 perkara terhitung sejak bulan Januari 2020 – bulan Nopember 2020. Yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras).
Barang bukti seperti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin blender yang dicampur air dan dibuang. Untuk barang bukti yang lain seperti sajam dilakukan dengan cara di gerinda, ada juga yang dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain pemusnahan, dilakukan juga penjualan secara langsung terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara. Ada empat barang bukti yang dijual yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit Handphone.
“Keempat barang rampasan tersebut nilainya dibawah 35 juta rupiah, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan langsung. Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor,” kata Amir Giri.
Pemusnahan barang bukti ini, tambahnya, sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan jajaran aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.
Dalam kesempatan itu, Amir Giri tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada jajaran Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama tekah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.
Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas. (fer)