NANGA BULIK, Jurnalbirneo.co.id – Komando Rayon Militer 03 Delang Kapten Infantri Sutrisno memberikan sosialisasi kepada siswa di SDN 1 Riam Panahan, SDN 1 Sepoyu dan SMPN 2 Delang Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau, Selasa (15/9/2020). Hal ini dalam masa penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Dalam sosialisasi tersebut Danramil 1017-03/Delang Kapten Infantri Sutrisno mengandeng lembaga pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Delang.
Dalam kegiatannya Danramil dan dewan guru yang ada di sekolah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada para siswa yang hadir dan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Saat dijumpai oleh awak media, dirinya mengatakan, dengan diadakannya kegiatan belajar secara tatap muka tersebut diharapkan sekolah tidak menghilangkan prosedur kesehatan di tengah pendemi saat ini. Walaupun sampai saat ini di wilayah Kecamatan Delang tidak ada satupun masyarakat yang terpapar covid-19.
Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan penerapan Perbup dan Pergub tentang adanya sangsi bagi setiap warga yang melakuakan kegiatan atau bepergian dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Diharapkan dalam pelaksanaan peraturan yang ada dapat diketahui oleh semua lapisan masyarakat sehinga tidak terjadi miskonunikasi antara petugas dan masyarakat.
Danramil 1017-03/Delang menambahkan bahwa Koramil dan unsur Muspika sebagai pelopor dalam sosialisasi protokol kesehatan dan penerapan peraturan yang dikeluarkan oleh penerintah daerah mendukung pelaksanaan pertauran tersebut sebagai langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Delang.
Dalam kesempatannya Kapten Infantri Sutrisno mengimbau kepada siswa yang mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika proses belajar mengajar di sekolah berlangsung. Hal itu penting guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kalangan pelajar. (By)